SUMENEP - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, siap membahas 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan eksekutif. Dan sudah masuk pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sumenep, Juhari, menjelaskan, sebenarnya eksekutif mengusulkan 11 Raperda. Namun, setelah pihaknya membahas 11 Raperda usulan eksekutif pada Kamis (13/10/2022) kemarin, ternyata hanya 5 yang dinilai masuk prioritas dan mendesak untuk dibahas pada 2023.
"Kami akan segera bahas 5 Raperda usulan eksekutif itu, sedangkan sisanya 6 Raperda kemungkinan besar tidak akan dibahas di 2023, ” ujar Juhari, Senin (17/10/2022).
Ia menuturkan, lima Raperda yang masuk Propemperda dan dinilai mendesak untuk segera dibahas pada 2023, di antaranya Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kemudian Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SO, dan Raperda Penyelenggaraan Diniyah.
"Sebanyak 5 Raperda itu, bisa berubah manakala masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tidak mempersiapkan secara matang, " tuturnya.
Juhari juga mengungkapkan, usulan Raperda itu bisa dibahas ketika sudah ada Naskah Akademik (NA). Namun, ketika belum ada akan dibatalkan dan diganti dengan Raperda lain. Meski dianggap mendesak.
“Kami mengimbau kepada dinas terkait yang bertugas menyusun Raperda untuk melakukan presentasi dengan Baperpemda, jika tidak siap misal tidak ada naskah akademiknya, meski sudah masuk prioritas kami tetap coret, ” ungkap Politisi PPP itu.
Sementara itu, 6 Raperda usulan eksekutif yang dinilai tidak mendesak untuk dibahas 2023, di antaranya Raperda Perlindungan Keris, Raperda Rencana Detail Tata Ruang, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Sumekar juga Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, dan Raperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika. (*)