SUMENEP - Dalam rangka memberikan pelayanan ekstra bagi masyarakat sebagai wujud implementasi “Bismillah Melayani”, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), tetap melaksanakan pelayanan pada Sabtu dan Minggu.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumenep, R. Ach. Syahwan Effendy, mengungkapkan, pada Sabtu dan Minggu, Disdukcapil tetap membuka layanan pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat, di Mal Pelayanan Publik (MPP) setempat atau bekas Gedung Nasional Indonesia (GNI).
“Kami sudah melayangkan pengumuman kepada seluruh masyarakat, bahwa Disdukcapil Kabupaten Sumenep membuka pelayanan di hari libur (Sabtu dan Minggu), ” ujar Syahwan, Minggu (17/07/2022).
Dijelaskan, pelayanan selama dua hari tersebut dimulai pukul 06.30 sampai dengan 10.00 WIB. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan baik tersebut, apabila di hari-hari efektif banyak kesibukan dan tidak memiliki kesempatan, untuk melakukan pengurusan dokumen kependudukan.
“Ayo manfaatkan pelayanan kami, agar seluruh penduduk segera memiliki dokumen kependudukan. Karena, dokumen kependudukan memang bukan pelayanan dasar, tapi menjadi dasar pelayanan, ” tambahnya.
Sementara terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh Disdukcapil Kabupaten Sumenep, Syahwan berharap, masyarakat dapat mengurus sendiri dan memastikan persyaratan lengkap. Perlu juga diingat jika pelayanan tidak dipungut biaya.
“Kami juga mengingatkan masyarakat, untuk tertib sesuai protokol kesehatan dan antrian dibuka sesuai jam dan ditutup saat kuota penuh, ” tandasnya. (*)