SUMENEP - Sebagai upaya meningkatkan peran BPD dalam tata Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa Pakamban Laok, Kecamatan Pragaan menggelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPD, di Balai Desa setempat.
Camat Pragaan Heru Cahyono, S.STP., mengatakan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dilihat dari kedudukannya, kepala desa sebagai pemerintah desa dan BPD sebagai pengawas memiliki kedudukan yang sama. BPD menjadi mitra pemerintah desa, serta menambahkan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) setempat, Senin (13/06/2022 ).
Dalam hubungan kemitraan tersebut, maka berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, Badan Permusyawaratan Desa memiliki fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap Kades.
Selain itu juga melakukan evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Yang terpenting juga BPD berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya, " tulisnya.
Ia menjelaskan, BPD hadir untuk memberikan keseimbangan kekuasaan pada tingkat desa. Permasalahan dan penyelesaian yang ada di desa tidak hanya menjadi beban Kades tapi juga BPD. Kepala desa sebagai eksekutif desa sementara BPD sebagai legislatif desa.
"BPD adalah pemerintah mitra desa, jangan bertemu dengan musuh pemerintah desa. BPD lahir untuk menampung aspirasi masyarakat. Juga bekerja sebagai pengawas pemerintah desa. Perlu dibangun hubungan harmonis untuk tujuan yang sama yaitu kemajuan desa, " jelasnya.
Staf perlu, Kades dan Pemdes membangun komunikasi dan koordinasi serta kerja sama yang baik untuk bersama-sama membangun desa, meningkatkan kinerja dan pemahaman BPD terhadap tugas dan fungsi dengan baik. (**)